Kamis, 12 Januari 2012

Tugas Para Pembina





Seminarium Marianum Keuskupan Malang, sebagai lembaga pembinaan calon-calon imam, membutuhkan para Pembina yang mampu dan handal, dan dengan jumlah yang memadai. Para Pembina di Seminari berperan penting bagi perkembangan seminaris dan secara tidak langsung juga bagi perkembangan Gereja. Berhasil- tidaknya pembinaan tersebut, kiranya banyak ditentukan oleh kemampuan dan kehandalan serta profesionalitas itu dari para pembinanya.
Yang dimaksudkan dengan para Pembina di sini adalah staf pendidik yang ada di Seminari. Mereka bekerja sebagai tim di bawah koordinasi Pimpinan Umum, yakni Rektor. Untuk itu masing-masing Pembina perlu mengetahui dan memahami bidang tugasnya, wewenang serta tempatnya dalam keseluruhan organisasi Seminari.

Rektor ; Tugas dan Wewenangnya
Tugas Rektor sebagai pemimpin Komunitas Seminari
1.      Bertanggungjawab atas kehidupan rohani dan rasuli komunitas seminari.
2.      Bertanggungjawab atas terciptanya hidup komunitas yang baik dan membuat krasan anggotanya.
3.      Bertanggungjawab atas kelancaran hidup dan pekerjaan komunitas seminari dengan membagi tugas pada fungsionaris komunitas.
Tugas Rektor sebagai pimpinan Karya
1.      Bertanggungjawab atas tercapainya tujuan seminari sebagai lembaga pendidikan calon-calon imam.
2.      Memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasi staf seminari.
3.      Bertanggungjawab atas terciptanya staf yang baik; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian staf, mengangkat pembimbing rohani dan memberi tugas bagi staf seminari.
4.      Bertanggungjawab atas terselenggaranya penerimaan seminaris baru serta dikeluarkannya seminaris.
5.      Bertanggungjawab atas dan memberi informasi bagi seminaris yang akan melanjutkan pendidikan ke Novisiat atau Tahun Rohani.
6.      Bertanggungjawab untuk mengenal pribadi seminaris melalui wawancara, pengawasan korespondensi, kontak dengan keluarga.
7.      Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan di Seminari.
8.      Bertanggungjawab atas terlaksananya kebijakan uskup dan komisi seminari KWI di Seminari.
9.      Menerima usulan pengangkatan serta pemberhentian guru dan karyawan.
10.  Bertanggungjawab atas keuangan seminari dan setiap bulan bersama Ekonom memberikan laporan keuangan kepada Bendahara Keuskupan.
11.  Setiap tahun memberikan laporan tentang perkembangan Semiarium Marianum kepada Uskup dan Roma.
Catatan :
1.      Rektor mendelegasikan tugasnya bila bepergian atau berhalangan.
2.      Frater Pastoral melakukan tugas sesuai dengan kewenangan tugas yang diberikan oleh Rektor.

Direktur Pendidikan dan Tugasnya
Tugas Direktur dalam Bidang Pengajaran
1.      Membantu Rektor dalam menangani bidang pendidikan dan intelktualitas siswa seminaris.
2.      Bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan pembelajaran di seminari maupun disekolah Mater Dei sesuai kebijakan Dipdikbud, MPK dan KWI.
3.      Mengkoordinasi penyusunan program pembelajaran, pengaturan jadwal pendidikan seminari, melaksankan dan mengevaluasinya.
4.      Mengusahakan terciptanya suasana yang mendukung untuk kegiatan pembelajaran di Seminari.
5.      Mengusahakan tersedianya buku-buku pelajaran dan prasarana lainnya untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
6.      Membagi tugas mengajar kepada Staf seminari dan sfaf guru.
7.      Bersama staf mengevaluasi kurikulum Seminari dan menyelaraskan dengan visi dan misi Seminari.

Tugas Direktur dalam Bidang Personalia
1.      Mengusahakan dan memperhatikan pembinaan profesi dan kehidupan rohani para guru.
2.      Membagi tugas, mengawasi pelaksanaan tugas dan membuat “daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan” atas para guru.
3.      Menugaskan para guru untuk melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan pendidikan di Seminari.
4.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru kepada Rektor.
5.      Mengusulkan perbaikan gaji maupun honor para guru.
6.      Mengadakan pertemuan atau rapat staf guru.

Tugas Direktur dalam bidang Kesiswaan
1.      Bertanggungjawab atas pengembangan intelektualitas seminaris.
2.      Memanggil dan membantu seminaris yang kesulitan dalam studi.
3.      Mengijinkan dan mengutus seminaris untuk mengikuti kegiatan pendidikan yang diselenggrakan oleh sekolah maupun pihak lain.
4.      Bertanggungjawab atas tertibnya seminaris di sekolah dan memberikan sanksi.
5.      Menyampaikan penghargaan kepada seminaris yang berprestasi dalam bidang akademik.
6.      Menjadi koordinator Sidang Akademik dan penanggung jawab karya tulis seminaris.

Tugas Direktur dalam bidang Administrasi
1.      Mengusulkan budget seminaris kepada Rektor dan melaporkan pelaksanaannya.
2.      Bertanggungjawab atas tertibnya administrasi pendidikan seminari.
3.      Membuat laporan keuangan pendidikan kepada Rektor setiap jangka waktu tertentu.
Tugas Frater Pastoral
1.      Mewakili Direktur apabila berhalangan menjalankan tugas.
2.      Membantu Direktur dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
3.      Membantu Direktur dalam penyusunan program pengajaran, evaluasi dan perencanaan ujian.
4.      Menangani urusan kesiswaan
5.      Menjadi koordinator pembinaan asrama dan organisasi para seminaris.
6.      Menjaga pelaksanaan tata tertib seminari dan asrama.

Guru dan Tugasnya
1.      Mendukung dan ikut ambil bagian dalam usaha Seminari untuk mewujudkan visi dan misinya.
2.      Bertanggung jawab atas pengembangan intektualitas dan kemajuan belajar seminaris.
3.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum pemerintah (sekolah) dan seminari
4.      Membuat program pengajaran dalam mendukung kegiatan pengajaran.
5.      Membantu pengembangan kepribadian dan panggilan seminaris.

Tugas Ekonom
1.      Mengurus keuangan seminari.
2.      Melayani kebutuhan seminaris dan kebutuhan sehari-hari seminaris.
3.      Membuat laporan tahunan kepada Rektor perihal keuangan seminari (pemasukan, pengeluaran dan saldonya).
4.      Mengurusi kebutuhan makan dan minum staf seminari maupun seminaris.
5.      Mengusahakan persediaan makanan yang sehat dan bergizi.

Tugas Pembina Rohani
1.      Mendampingi seminaris dalam mengolah kepribadian dan hidup rohani.
2.      Mendampingi seminaris dalam mengolah dan mengembangkan panggilannya.
3.      Mendampingi seminaris kearah kedewasaan sehingga mereka mampu mengambil keputusan sesuai panggilan Tuhan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar