Jumat, 10 Agustus 2012

Perayaan Syukur Seminarium Marianum

Senin (6/8/2012) Seminarium Marianum harus kehilangan salah seorang Ayah, Pembimbing, dan Prefek Pendidikannya, Rm. Marthen P. Wela, O.Carm harus berpindah tugas dari Seminarium Marianum dan melanjutkan studi sesuai keputusan Ordo Karmel Indonesia.
Acara perpisahan pun dihelat bersamaan dengan Ulang Tahun Imamat Romo Rektor, Rm. Bernardus Winuryanto, Pr dan Ulang Tahun Rm. Yustinus Dwiyanto, O.Carm, acara diawali dengan misa syukur yang dipadati oleh umat Paroki Maria Bunda Karmel Probolinggo dan sekitarnya. Perayaan dilanjutkan dengan Ramah Tamah dan Pentas Seni yang diisi para Semianaris dengan berbagai kreatifitas yang ditunjukkan sehingga acara berlangsung dengan meriah. Penyerahan kenang-kenangan dari masing-angkatan dan komunitas Seminarium Marianum untuk Rm. Marthen juga mendapat apresiasi dari umat yang hadir pada perayaan. Akhirnya, perayaan ditutup dengan santap malam bersama dan sayonara.

Selamat Jalan Rm. Marthen, O.Carm.
Selamat Berkarya di Ladang Tuhan.
Doa Kami menyertaimu. =)

Jumat, 13 Januari 2012

Foto Komunitas Seminarium Marianum


Testing Seminarium Marianum


Gelombang I: 28-29 Januari 2012
Kami menanti kehadiran Para calon seminaris Seminarium Marianum yang hendak mengikuti testing Gelombang pertama. Dengan materi yang diujikan: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Agama, dan wawancara.

Berkah Dalem.
Tuhan memberkati.

Kamis, 12 Januari 2012

Tata Kehidupan





A.      Tujuan
1.      Menciptakan suasana kehidupan komunitas yang tertata di Seminarium Marianum Keuskupan Malang.
2.      Mewujudkan sikap hormat antar pribadi dan antara pribadi dengan komunitas Seminari.
3.      Mendukung pencapaian tujuan pembinaan (formation) di Seminarium Marianum sebagai lembaga pendidikan calon imam tingkat menengah.
B.      Peraturan dan Tata Hidup Seminarium Marianum
1.      Silentium
a.      Silentium (suasana hening) merupakan kondisi dan sarana untuk mendukung proses pembinaan.
b.      Suasana silentium selalu diciptakan dan dijaga pada saat acara rohani, pengolahan pribadi, studi, istirahat siang dan malam. Suasana ini diusahakan dan diperlukan selama seminaris berada di kelas, kamar tidur, kapel, perpustakaan, ruang komputer, kamar sakit, kamar mandi/wc, atau ruang cuci/jemur.
c.       Silentium magnum diberlakukan pada saetiap hari Jumat mulai jam studi pertama hingga hari Sabtu setelah makan pagi. Acara-acara pada hari itu dirujukkan untuk pengolahan pribadi.
d.      Silentium magnum diberlakukan juga pada saat bimbingan rohani.
2.      Makan-Minum
a.      Seminari berusaha mengusahakan makanan bergizi untuk menjaga kesehatan.
b.      Seminaris wajib makan bersama untuk mengembangkan semangat pelayanan dan persaudaraan.
c.       Seminaris yang tidak makan di Seminari harus seijin prefek asrama dan melaporkan diri pada sensor atau pengurus refter/ruang makan.
3.      Studi
a.      Studi merupakan kesempatan dan peluang untuk mengembangkan kecerdasan dan wawasan.
b.      Seminaris mengembangkan sikap saling membantu dalam studi.
c.       Seminaris wajib studi dikelas masing-masing pada jam studi sore hari.
d.      Seminaris wajib mempelajari mata pelajaran yang dijadwalkan dalam jam studi wajib.
e.      Seminaris dengan ijin prefek kedisiplinan dapat menggunakan ruang rekreasi, perpustakaan untuk belajar pada jam studi malam (setelah makan malam).
f.        Studi kelompok dapat dilakukan selama studi malam atau pada hari Sabtu.
4.      Olah Raga
a.      Olah raga merupakan kesempatan dan peluang untuk menjaga keshatan, mengembangkan bakat dan membatinkan nilai kerja sama, kejujuran, sportivitas, daya juang, disiplin dan lain-lain.
b.      Waktu yang disediakan untuk olah raga adalah; sesudah bangun pagi, jam pelajaran, jam olah raga angkatan, jam olah raga missal/ bersama.
5.      Telepon, hand-phone dan internet
a.      Telepon, hand phone dan internet menjadi sarana komunitas yang cepat dan missal. Maka, perlu digunakan dengan cara bijaksana. Seminaris menerima telepon hanya dari keluarga pada jam-jam rekreasi.
b.      Komunikasi melalui telepon untuk hal-hal darurat dari keluarga disampaikan kepada seminaris melalui Rektor atau kepamongan.
c.       Telepon seminari bisa digunakan untuk kepentingan sensorat atau kepanitiaan khusus.
d.      Ijin menelpon di luar Seminari diminta pada Rektor atau prefek.
e.      Seminaris tidak diijinkan membawa dan atau menggunakan hand-phone. Tiap hand-phone yang dibawa semnaris disita dan dikembalikan pada saat kelulusan atau mengundurkan diri dari Seminari.
f.        Internet dipergunakan secara arif dan bijaksana untuk kepentingan studi dan pengembangan kepribadian yang sehat.
6.      Surat
a.      Surat merupakan sarana komunikasi dan pemeliharaan relasi dengan keluarga, saudara, teman atau lembaga hidup bakti.
b.      Semua surat dikirim atau diterima melalui Rektor.
c.       Seminaris yang berkunjun/pulang, wajib membawa surat ijin dari prefek.
7.      Keuangan
a.      Penggunaan uang pribadi dilaporkan kepada prefek sebulan sekali.
b.      Laporan keuangan dimaksudkan untuk mengembangkan sikap dan perilaku hidup jujur, teliti, tahu prioritas, sederhana dan sebagainya.
c.       Besar uang yang dibawa seminaris ditentukan oleh prefek asrama. Sisanya dititipkan kepada Bendahara Seminari/petugas keuangan/prefek asrama.
d.      Semua uang iuran dititipkan kepada Bedahara Seminari/petugas keuangan/prefek asrama.
e.      Seminaris tidak diijinkan memiliki rekening pribadi di bank dan ATM.
f.        Pengiriman uang dari keluarga melalui pos wesel atau transfer melalui rekening Seminari Marianum.
g.      Seminaris boleh meminjam uang pada Bendahara Seminari/petugas keuangan/perfek asrama.
h.      Uang asrama dan sekolah, serta iuran-iuran dibayarkan paling lambat tangal lima belas pada bulan yang bersangkutan.
8.      Merokok
a.      Selama menempuh pendidikan di Seminari Marianum Keuskupan Malang, Seminaris tidak diijinkan merokok.
9.      Tamu – Kunjungan
a.      Hari kunjungan adalah hari Minggu kedua dalam bulan. Tamu diterima maksimal sampai pukul 15.00 di kompleks Seminarium Marianum. Seminaris tidak diperkenankan keluar kompleks Seminari bersama tamu tanpa ijin prefek.
b.      Seminaris tidak diperkenankan mengjak kea tau menerima tamu di kamar tidur, kelas, perpustakaan dan tempat-tempat khusus lainnya.
c.       Selain hari kunjungan resmi di atas, tamu hanya diterima oleh seminaris setelah mendapatkan ijin dari prefek. Tamu diterima di ruang tamu.
d.      Untuk mengajak tamu keliling Seminari, seminaris yang bersangkutan harus minta ijin prefek.
e.      Eks-seminaris yang bermaksud menginap di Seminari wajib minta ijin pada Rektor. Bila Rektor tidak berada di tempat, ijin diminta kepada prefek. Pengaturan penerimaan selanjutnya diserahkan kepada kebijakan prefek.
10.  Kamar sakit dan keadaan sakit
a.      Seminaris yang sakit ringan dapat langsung beristirahat dan mendapatkan pengobatan ringan di kamar sakit Seminari.
b.      Apabila memerlukan mondok di kamar sakit, seminaris yang bersangkutan memberitahu prefek asrama.
c.       Apabila seminaris tidak masuk sekolah karena sakit, seminaris yang bersangkutan meminta surat keterangan kepada prefek studi/Direktur Pendidikan. Surat keterangan itu kemudian diserahkan ke sekolah.
d.      Seminaris yang memerlukan pemeriksaan dokter harus minta surat keterangan kepada Rektor.
11.  Pakaian
a.      Seminaris berpakaian resmi pada saat sekolah dan sidang akademi; acara yang melibatkan orang luar atau dalam perayaan sakramen/devosi, pengarahan umum/konven. Seragam khusus bisa dikenakan apabila ada acara-acara khusus, seperti pentas seni, open house, gaudium domes-ticum.
b.      Seminaris sekurang-kurangnya mengenakan kaos berkrah pada saat menerima tamu.
c.       Pada saat opus dan olah raga, seminaris memakia celana pendek dan T-shirt.
d.      Pada saat makan dan mnum di refter, seminaris sekurang-kurangnya mengenakan kaos ber-krah dan tidak memakai sandal jepit.
12.  Penggunaan Komputer
a.      Komputer yang disedikan di Seminari dipergunakan untuk mengerjakan tugas sekolah, asrama, dan tugas-tugas lainnya.
b.      Seminaris yang ingin menggunakan komputer pada jam-jam kosong harus minta ijin pada prefek asrama.
c.       Komputer yang disedikan untuk censorat hanya dipergunakan untuk kepentingan censorat atau kepentingan khusus; demikian juga komputer untuk Majalah Duc In Altum hanya digunakan untuk kepentingan penyuntingan, percetakan dan administrasi majalah.
13.  Waktu Luang
a.      Waktu luang digunakan untuk melakukan kegiaan atau tugas pribadi.
14.  Ambulasi
a.      Ambulasi merupakan kesempatan bagi seminaris untuk penyegaran pribadi dan pengembangan sosialitas.
b.      Ambulasi dilakukan berkelompok, minimal dua orang di wilayah probolinggo, dengan memberitahu prefek.
c.       Kesempatan untuk ambulasi tidak boleh digunakan untuk pulang ke rumah atau berkunjung/bertamu.
d.      Waktu untuk ambulasi diatur dalam jadwal harian.
15.  Rambut
a.      Seminaris berambut pendek dan rapi. Panjang rambut pada waktu seminaris berdiri tidak melebihi batas krah baju.
b.      Model potongan rambut seminaris wajar dan pantas.
c.       Warna rambut alami atau tidak dicat atau tidak diberi jelly.
16.  Ketepatan waktu
a.      Lima menit sebelum acara dimulai akan dibunyikan bel. Seminaris harus sudah menuju ke tempat acara berlangsung.
b.      Tepat pada bel berikutnya acara dimulai.
17.  Pengumuman
a.      Pengumuman disampaikan setelah makan direfter atau tempat acara komunitas berlangsung.
b.      Pengumuman yang ditempelkan di papan pengumuman harus seijin prefek.
18.  Koperasi, Wartel Seminari
a.      Koperasi menjual alat tulis, sabun mandi, sabun cuci dan makanan kecil.
b.      Wartel dimaksudkan untuk melayani kebutuhan seminaris akan komunikasi dengan keluarga.
c.       Koperasi dan wartel dibuka pada jam bebas.
19.  Kamar tidur/dormitorium
a.      Kamar tidur/dormitorium dipergunakan hanya untuk istirahat/tidur.
b.      Buku atau makanan tidak disimpan di kamar tidur/dormitorium atau di almari kamr tidur/dormitorium.
c.       Istirahat di luar waktu yang ditentukan harus seijin prefek asrama.
20.  Waktu rohani
a.      Seminaris wajib menggunakan waktu rohani dengan sebaik-baiknya, misalnya:
                                                                          i.      Saat sebelum Ekaristi pagi.
                                                                        ii.      Saat bacaan rohani.
                                                                      iii.      Sesudah pukul 21.30
21.  Alat elektronik
a.      Selama menempuh pendidikan di Seminari, seminaris tidak diperkenankan membawa  dan menggunakan alat elektronik pribadi, seperti: radio, tape recorder, walkman, discman, ipod/mp3 player, game watch, komputer, dan sejenisnya.
22.  Kartu Keluarga Seminari Marianum
a.      Setiap seminaris wajib memiliki Kartu Keluarga Seminari Marianum.
b.      Kartu Keluarga Seminari Marianum sah, apabila ditandatangani oleh Rektor dan berlaku selama seminaris menempuh penidikan di Seminari.
c.       Kartu Keluarga Seminari Marianum selalu di bawa terutama bila melakukan aktivitas atau berada di luar Seminarium Marianum.
d.      Apabila Kartu keluarga Seminarium marianum hilang, seminaris yang bersangkutan segera meminta ganti kepada prefek.
e.      Seminaris yang keluar atau berpindah dari Seminari wajib menyerahkan Kartu Keluarga Seminari Marianum.
23.  Perpusatkaan
a.      Seminaris wajib merawat, dan memanfaatkan buku dan majalah di perpustakaan sebaik mungkin; dan menaati tata tertib peminjaman yang berlaku.
b.      Seminaris wajib memelihara suasana tertib dan tenang selama berada di ruang perpustakaan.
c.       Seminaris yang merusakkan atau menghilangkan buku/majalah perpustakaan wajib mempertanggungjawabkannya kepada petugas perpustakaan.
24.  Sidang Akademi
a.      Sidang akademi merupakan forum latihan ketrampilan berkomunitas di depan umum dan pengembangan pengetahuan.
b.      Sidang akademi dilaksanakan dibawah bimbingan seorang moderator dan seminaris wajib mengikuti Sidang Akademi.
c.       Peserta Sidang Akademi wajib mengenakan pakaian resmi.
d.      Pengaturan dan pelaksanaan Sidang Akdemi ditentukan oleh pengurus bersama moderator.
e.      Seminaris yang karena alas an tertentu tidak dapat mengikuti Sdang Akdemi wajib meminta ijin kepada prefek studi.

C.      PERIJINAN
Untuk mengembangkan sopan santun, keterbukaan, kejujuran dan ketaatan, seminaris memperhatikan perijinan yang diatur sebagai berikut.
1.      Kepada Rektor diminta ijin untuk:
a.      Bepergian dengan menginap.
b.      Berobat ke dokter.
c.       Tinggal di seminari pada waktu libura.
d.      Mengadakan live-in di Lembaga Hidup Bakti atau Seminari Tinggi.
e.      Mengadakan kegiatan umum yang menyangkut nama lembaga Seminari, melibatkan orang banyak, atau melibatkan pihak di luar Seminari.
Jika Rektor berhalangan, ijin diminta kepada prefek studi/Direktur Pendidikan atau kepada yang diberi wewenang untuk itu.
2.      Kepada prefek studi/Direktur Pendidikan diminta ijin untuk :
a.      Tidak mengikuti pelajaran di sekolah karena sakit.
b.      Tidak mengikuti Sidang Akdemi.
c.       Menggunakan jam kosong untuk melakukan kegiatan di luar kelas.
d.      Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh atau atas nama sekolah, seperti : Ekstrakurikuler, Porseni, lomba Karya Tulis Ilmiah, dan sebagainya.
Jika Direktur Pendidikan berhalangan, ijin diminta kepasa prefek asrama.
3.      Kepada prefek asrama diminta ijin untuk:
a.      Mengadakan kegiatan tertentu diluar jadwal umum.
b.      Bepergiaan tanpa menginap.
c.       Menerima tamu di luar hari Minggu kunjungan.
d.      Mengantar tamu melihat-lihat atau berkeliling di Seminari.
e.      Beristirahat atau tidur di luar waktu yang disediakan.
f.        Meminjam atau membawa buku, majalah, atau barang dari luar Seminari.
g.      Tidak makan di Seminari.
h.      Tidak mengikuti acara tertentu di Seminari.
i.        Mengikuti atau mengadakan acara di luar Seminari.
j.        Menonton VCD atau DVD.
k.       Menonton TV di luar waktu umum yang disedikan. Mengadakan pertemuan kelas/angkatan.
4.      Seminaris yang telah memperoleh ijin dari instansi yang lebih tinggi wajib memberitahukan kepada instansi yang terkait dibawahnya.

D.     SANKSI/HUKUMAN
1.      Bentuk-bentuk pelanggaran:
a.      Menipu
b.      Mencuri
c.       Keluar kompleks Seminari tidak pada waktunya atau tanpa ijin pulang ke rumah orang tua/saudara.
d.      Melanggar disiplin waktu:
                                                              i.       Tidak mengikuti acara tertentu
                                                            ii.      Terlambat
                                                          iii.      Menyalahgunakan waktu
e.      Tidak menjalankan tugas;
                                                              i.      Laporan keuangan
                                                            ii.      Refleksi
                                                          iii.      Tugas seksi/bidang tugas
f.        Merokok, minum minuman keras, mengkonsumsi narkoba dll.
g.      Berkelahi
h.      Menghasut, mengacau
i.        Merusakkan, menghilangkan alat atau perlengkapan Seminari
j.        Membuang sampah sembarangan, corat-coret tidak pada tempatnya
k.       Makan minum di ruang kelas.
l.        Membawa alat-alat elektronik; Kamera, handphone, tape-redio walkman, ipod dll.
2.      Sanksi/hukuman:
a.      Seminaris oleh staf prefek diberi sanksi/hukuman:
                                                              i.      Dipulangkan ke rumah orangtua/wali
                                                            ii.      Mengerjakan tugas atau
                                                          iii.      Hukuman fisik
b.      Seminaris mengganti atau memperbaiki
c.       Seminaris diberi peringatan lisan
d.      Seminaris diberi peringatan tertulis
e.      Seminaris dikeluarkan dari seminari
3.      Ketentuan Umum sanksi/hukuman:
a.      Sanksi/hukuman yang diberikan bersifat mendidik seminaris
b.      Sanksi/hukuman diberikan secara  bertahap
c.       Peringatan tertulis diberikan maksimal 3 kali
d.      Peringatan bagi seminaris yang mencontek diberikan satu kali
e.      Untuk kasus-kasus berat: seminaris dapat langsung dikeluarkan dari seminari dengan tanpa melewati proses peringatan.
PENUTUP
Tata kehidupan komunitas Seminarium Marianum Keuskupan Malang ini diberlakukan secara resmi mulai tanggl 23 Juli 2010.