A.
Tujuan
1.
Menciptakan
suasana kehidupan komunitas yang tertata di Seminarium Marianum Keuskupan
Malang.
2.
Mewujudkan sikap
hormat antar pribadi dan antara pribadi dengan komunitas Seminari.
3.
Mendukung
pencapaian tujuan pembinaan (formation) di Seminarium Marianum sebagai lembaga
pendidikan calon imam tingkat menengah.
B.
Peraturan dan
Tata Hidup Seminarium Marianum
1.
Silentium
a.
Silentium
(suasana hening) merupakan kondisi dan sarana untuk mendukung proses pembinaan.
b.
Suasana silentium
selalu diciptakan dan dijaga pada saat acara rohani, pengolahan pribadi, studi,
istirahat siang dan malam. Suasana ini diusahakan dan diperlukan selama
seminaris berada di kelas, kamar tidur, kapel, perpustakaan, ruang komputer,
kamar sakit, kamar mandi/wc, atau ruang cuci/jemur.
c.
Silentium magnum
diberlakukan pada saetiap hari Jumat mulai jam studi pertama hingga hari Sabtu
setelah makan pagi. Acara-acara pada hari itu dirujukkan untuk pengolahan
pribadi.
d.
Silentium magnum
diberlakukan juga pada saat bimbingan rohani.
2.
Makan-Minum
a.
Seminari berusaha
mengusahakan makanan bergizi untuk menjaga kesehatan.
b.
Seminaris wajib
makan bersama untuk mengembangkan semangat pelayanan dan persaudaraan.
c.
Seminaris yang
tidak makan di Seminari harus seijin prefek asrama dan melaporkan diri pada
sensor atau pengurus refter/ruang makan.
3.
Studi
a.
Studi merupakan
kesempatan dan peluang untuk mengembangkan kecerdasan dan wawasan.
b.
Seminaris
mengembangkan sikap saling membantu dalam studi.
c.
Seminaris wajib studi
dikelas masing-masing pada jam studi sore hari.
d.
Seminaris wajib
mempelajari mata pelajaran yang dijadwalkan dalam jam studi wajib.
e.
Seminaris dengan
ijin prefek kedisiplinan dapat menggunakan ruang rekreasi, perpustakaan untuk
belajar pada jam studi malam (setelah makan malam).
f.
Studi kelompok
dapat dilakukan selama studi malam atau pada hari Sabtu.
4.
Olah Raga
a.
Olah raga
merupakan kesempatan dan peluang untuk menjaga keshatan, mengembangkan bakat
dan membatinkan nilai kerja sama, kejujuran, sportivitas, daya juang, disiplin
dan lain-lain.
b.
Waktu yang
disediakan untuk olah raga adalah; sesudah bangun pagi, jam pelajaran, jam olah
raga angkatan, jam olah raga missal/ bersama.
5.
Telepon,
hand-phone dan internet
a.
Telepon, hand
phone dan internet menjadi sarana komunitas yang cepat dan missal. Maka, perlu
digunakan dengan cara bijaksana. Seminaris menerima telepon hanya dari keluarga
pada jam-jam rekreasi.
b.
Komunikasi
melalui telepon untuk hal-hal darurat dari keluarga disampaikan kepada
seminaris melalui Rektor atau kepamongan.
c.
Telepon seminari
bisa digunakan untuk kepentingan sensorat atau kepanitiaan khusus.
d.
Ijin menelpon di
luar Seminari diminta pada Rektor atau prefek.
e.
Seminaris tidak
diijinkan membawa dan atau menggunakan hand-phone. Tiap hand-phone yang dibawa semnaris
disita dan dikembalikan pada saat kelulusan atau mengundurkan diri dari
Seminari.
f.
Internet
dipergunakan secara arif dan bijaksana untuk kepentingan studi dan pengembangan
kepribadian yang sehat.
6.
Surat
a.
Surat merupakan
sarana komunikasi dan pemeliharaan relasi dengan keluarga, saudara, teman atau
lembaga hidup bakti.
b.
Semua surat
dikirim atau diterima melalui Rektor.
c.
Seminaris yang
berkunjun/pulang, wajib membawa surat ijin dari prefek.
7.
Keuangan
a.
Penggunaan uang
pribadi dilaporkan kepada prefek sebulan sekali.
b.
Laporan keuangan
dimaksudkan untuk mengembangkan sikap dan perilaku hidup jujur, teliti, tahu
prioritas, sederhana dan sebagainya.
c.
Besar uang yang
dibawa seminaris ditentukan oleh prefek asrama. Sisanya dititipkan kepada
Bendahara Seminari/petugas keuangan/prefek asrama.
d.
Semua uang iuran
dititipkan kepada Bedahara Seminari/petugas keuangan/prefek asrama.
e.
Seminaris tidak
diijinkan memiliki rekening pribadi di bank dan ATM.
f.
Pengiriman uang
dari keluarga melalui pos wesel atau transfer melalui rekening Seminari
Marianum.
g.
Seminaris boleh
meminjam uang pada Bendahara Seminari/petugas keuangan/perfek asrama.
h.
Uang asrama dan
sekolah, serta iuran-iuran dibayarkan paling lambat tangal lima belas pada
bulan yang bersangkutan.
8.
Merokok
a.
Selama menempuh
pendidikan di Seminari Marianum Keuskupan Malang, Seminaris tidak diijinkan
merokok.
9.
Tamu – Kunjungan
a.
Hari kunjungan
adalah hari Minggu kedua dalam bulan. Tamu diterima maksimal sampai pukul 15.00
di kompleks Seminarium Marianum. Seminaris tidak diperkenankan keluar kompleks
Seminari bersama tamu tanpa ijin prefek.
b.
Seminaris tidak
diperkenankan mengjak kea tau menerima tamu di kamar tidur, kelas, perpustakaan
dan tempat-tempat khusus lainnya.
c.
Selain hari
kunjungan resmi di atas, tamu hanya diterima oleh seminaris setelah mendapatkan
ijin dari prefek. Tamu diterima di ruang tamu.
d.
Untuk mengajak
tamu keliling Seminari, seminaris yang bersangkutan harus minta ijin prefek.
e.
Eks-seminaris
yang bermaksud menginap di Seminari wajib minta ijin pada Rektor. Bila Rektor
tidak berada di tempat, ijin diminta kepada prefek. Pengaturan penerimaan
selanjutnya diserahkan kepada kebijakan prefek.
10.
Kamar sakit dan
keadaan sakit
a.
Seminaris yang
sakit ringan dapat langsung beristirahat dan mendapatkan pengobatan ringan di
kamar sakit Seminari.
b.
Apabila
memerlukan mondok di kamar sakit,
seminaris yang bersangkutan memberitahu prefek asrama.
c.
Apabila seminaris
tidak masuk sekolah karena sakit, seminaris yang bersangkutan meminta surat
keterangan kepada prefek studi/Direktur Pendidikan. Surat keterangan itu
kemudian diserahkan ke sekolah.
d.
Seminaris yang
memerlukan pemeriksaan dokter harus minta surat keterangan kepada Rektor.
11.
Pakaian
a.
Seminaris
berpakaian resmi pada saat sekolah dan sidang akademi; acara yang melibatkan
orang luar atau dalam perayaan sakramen/devosi, pengarahan umum/konven. Seragam
khusus bisa dikenakan apabila ada acara-acara khusus, seperti pentas seni, open
house, gaudium domes-ticum.
b.
Seminaris
sekurang-kurangnya mengenakan kaos berkrah pada saat menerima tamu.
c.
Pada saat opus
dan olah raga, seminaris memakia celana pendek dan T-shirt.
d.
Pada saat makan
dan mnum di refter, seminaris sekurang-kurangnya mengenakan kaos ber-krah dan
tidak memakai sandal jepit.
12.
Penggunaan Komputer
a.
Komputer yang
disedikan di Seminari dipergunakan untuk mengerjakan tugas sekolah, asrama, dan
tugas-tugas lainnya.
b.
Seminaris yang
ingin menggunakan komputer pada jam-jam kosong harus minta ijin pada prefek
asrama.
c.
Komputer yang
disedikan untuk censorat hanya dipergunakan untuk kepentingan censorat atau kepentingan
khusus; demikian juga komputer untuk Majalah Duc In Altum hanya
digunakan untuk kepentingan penyuntingan, percetakan dan administrasi majalah.
13.
Waktu Luang
a.
Waktu luang
digunakan untuk melakukan kegiaan atau tugas pribadi.
14.
Ambulasi
a.
Ambulasi
merupakan kesempatan bagi seminaris untuk penyegaran pribadi dan pengembangan
sosialitas.
b.
Ambulasi
dilakukan berkelompok, minimal dua orang di wilayah probolinggo, dengan
memberitahu prefek.
c.
Kesempatan untuk
ambulasi tidak boleh digunakan untuk pulang ke rumah atau berkunjung/bertamu.
d.
Waktu untuk
ambulasi diatur dalam jadwal harian.
15.
Rambut
a.
Seminaris
berambut pendek dan rapi. Panjang rambut pada waktu seminaris berdiri tidak
melebihi batas krah baju.
b.
Model potongan
rambut seminaris wajar dan pantas.
c.
Warna rambut
alami atau tidak dicat atau tidak diberi jelly.
16.
Ketepatan waktu
a.
Lima menit
sebelum acara dimulai akan dibunyikan bel. Seminaris harus sudah menuju ke
tempat acara berlangsung.
b.
Tepat pada bel
berikutnya acara dimulai.
17.
Pengumuman
a.
Pengumuman
disampaikan setelah makan direfter atau tempat acara komunitas berlangsung.
b.
Pengumuman yang
ditempelkan di papan pengumuman harus seijin prefek.
18.
Koperasi, Wartel
Seminari
a.
Koperasi menjual
alat tulis, sabun mandi, sabun cuci dan makanan kecil.
b.
Wartel dimaksudkan
untuk melayani kebutuhan seminaris akan komunikasi dengan keluarga.
c.
Koperasi dan
wartel dibuka pada jam bebas.
19.
Kamar
tidur/dormitorium
a.
Kamar
tidur/dormitorium dipergunakan hanya untuk istirahat/tidur.
b.
Buku atau makanan
tidak disimpan di kamar tidur/dormitorium atau di almari kamr
tidur/dormitorium.
c.
Istirahat di luar
waktu yang ditentukan harus seijin prefek asrama.
20.
Waktu rohani
a.
Seminaris wajib
menggunakan waktu rohani dengan sebaik-baiknya, misalnya:
i.
Saat sebelum
Ekaristi pagi.
ii.
Saat bacaan rohani.
iii.
Sesudah pukul
21.30
21.
Alat elektronik
a.
Selama menempuh
pendidikan di Seminari, seminaris tidak diperkenankan membawa dan menggunakan alat elektronik pribadi,
seperti: radio, tape recorder, walkman, discman, ipod/mp3 player, game watch,
komputer, dan sejenisnya.
22.
Kartu Keluarga
Seminari Marianum
a.
Setiap seminaris
wajib memiliki Kartu Keluarga Seminari Marianum.
b.
Kartu Keluarga
Seminari Marianum sah, apabila ditandatangani oleh Rektor dan berlaku selama
seminaris menempuh penidikan di Seminari.
c.
Kartu Keluarga
Seminari Marianum selalu di bawa terutama bila melakukan aktivitas atau berada
di luar Seminarium Marianum.
d.
Apabila Kartu
keluarga Seminarium marianum hilang, seminaris yang bersangkutan segera meminta
ganti kepada prefek.
e.
Seminaris yang
keluar atau berpindah dari Seminari wajib menyerahkan Kartu Keluarga Seminari
Marianum.
23.
Perpusatkaan
a.
Seminaris wajib
merawat, dan memanfaatkan buku dan majalah di perpustakaan sebaik mungkin; dan
menaati tata tertib peminjaman yang berlaku.
b.
Seminaris wajib
memelihara suasana tertib dan tenang selama berada di ruang perpustakaan.
c.
Seminaris yang
merusakkan atau menghilangkan buku/majalah perpustakaan wajib
mempertanggungjawabkannya kepada petugas perpustakaan.
24.
Sidang Akademi
a.
Sidang akademi
merupakan forum latihan ketrampilan berkomunitas di depan umum dan pengembangan
pengetahuan.
b.
Sidang akademi
dilaksanakan dibawah bimbingan seorang moderator dan seminaris wajib mengikuti
Sidang Akademi.
c.
Peserta Sidang
Akademi wajib mengenakan pakaian resmi.
d.
Pengaturan dan
pelaksanaan Sidang Akdemi ditentukan oleh pengurus bersama moderator.
e.
Seminaris yang
karena alas an tertentu tidak dapat mengikuti Sdang Akdemi wajib meminta ijin
kepada prefek studi.
C. PERIJINAN
Untuk mengembangkan sopan santun,
keterbukaan, kejujuran dan ketaatan, seminaris memperhatikan perijinan yang
diatur sebagai berikut.
1.
Kepada Rektor
diminta ijin untuk:
a.
Bepergian dengan
menginap.
b.
Berobat ke
dokter.
c.
Tinggal di
seminari pada waktu libura.
d.
Mengadakan live-in di Lembaga Hidup Bakti atau
Seminari Tinggi.
e.
Mengadakan
kegiatan umum yang menyangkut nama lembaga Seminari, melibatkan orang banyak,
atau melibatkan pihak di luar Seminari.
Jika Rektor
berhalangan, ijin diminta kepada prefek studi/Direktur Pendidikan atau kepada
yang diberi wewenang untuk itu.
2.
Kepada prefek studi/Direktur
Pendidikan diminta ijin untuk :
a.
Tidak mengikuti
pelajaran di sekolah karena sakit.
b.
Tidak mengikuti
Sidang Akdemi.
c.
Menggunakan jam
kosong untuk melakukan kegiatan di luar kelas.
d.
Mengikuti
kegiatan yang diadakan oleh atau atas nama sekolah, seperti : Ekstrakurikuler,
Porseni, lomba Karya Tulis Ilmiah, dan sebagainya.
Jika Direktur
Pendidikan berhalangan, ijin diminta kepasa prefek asrama.
3.
Kepada prefek
asrama diminta ijin untuk:
a.
Mengadakan
kegiatan tertentu diluar jadwal umum.
b.
Bepergiaan tanpa
menginap.
c.
Menerima tamu di
luar hari Minggu kunjungan.
d.
Mengantar tamu
melihat-lihat atau berkeliling di Seminari.
e.
Beristirahat atau
tidur di luar waktu yang disediakan.
f.
Meminjam atau
membawa buku, majalah, atau barang dari luar Seminari.
g.
Tidak makan di
Seminari.
h.
Tidak mengikuti
acara tertentu di Seminari.
i.
Mengikuti atau
mengadakan acara di luar Seminari.
j.
Menonton VCD atau
DVD.
k.
Menonton TV di
luar waktu umum yang disedikan. Mengadakan pertemuan kelas/angkatan.
4.
Seminaris yang
telah memperoleh ijin dari instansi yang lebih tinggi wajib memberitahukan
kepada instansi yang terkait dibawahnya.
D. SANKSI/HUKUMAN
1.
Bentuk-bentuk
pelanggaran:
a.
Menipu
b.
Mencuri
c.
Keluar kompleks
Seminari tidak pada waktunya atau tanpa ijin pulang ke rumah orang tua/saudara.
d.
Melanggar
disiplin waktu:
i.
Tidak mengikuti acara tertentu
ii.
Terlambat
iii.
Menyalahgunakan
waktu
e.
Tidak menjalankan
tugas;
i.
Laporan keuangan
ii.
Refleksi
iii.
Tugas
seksi/bidang tugas
f.
Merokok, minum
minuman keras, mengkonsumsi narkoba dll.
g.
Berkelahi
h.
Menghasut,
mengacau
i.
Merusakkan,
menghilangkan alat atau perlengkapan Seminari
j.
Membuang sampah
sembarangan, corat-coret tidak pada tempatnya
k.
Makan minum di
ruang kelas.
l.
Membawa alat-alat
elektronik; Kamera, handphone, tape-redio walkman, ipod dll.
2.
Sanksi/hukuman:
a.
Seminaris oleh
staf prefek diberi sanksi/hukuman:
i.
Dipulangkan ke
rumah orangtua/wali
ii.
Mengerjakan tugas
atau
iii.
Hukuman fisik
b.
Seminaris
mengganti atau memperbaiki
c.
Seminaris diberi peringatan
lisan
d.
Seminaris diberi
peringatan tertulis
e.
Seminaris
dikeluarkan dari seminari
3.
Ketentuan Umum
sanksi/hukuman:
a.
Sanksi/hukuman
yang diberikan bersifat mendidik seminaris
b.
Sanksi/hukuman
diberikan secara bertahap
c.
Peringatan
tertulis diberikan maksimal 3 kali
d.
Peringatan bagi
seminaris yang mencontek diberikan satu kali
e.
Untuk kasus-kasus
berat: seminaris dapat langsung dikeluarkan dari seminari dengan tanpa melewati
proses peringatan.
PENUTUP
Tata
kehidupan komunitas Seminarium Marianum Keuskupan Malang ini diberlakukan
secara resmi mulai tanggl 23 Juli 2010.